Laman

Senin, 08 November 2010

HOMOSEKSUAL

PEMBAHASAN TENTANG HOMOSEKSUAL

Pengertian Homoseksual dan Sejarahnya
Homoseksualitas mengacu pada interaksiseksual dan/atauromant is antara pribadi yang berjenis kelamin sama. Pada penggunaan mutakhir, kata sifathomoseks digunakan untuk hubungan intim dan/atau hubungan sexual di antara orang-orang berjenis kelamin yang sama, yang bisa jadi tidak mengidentifikasi diri merek sebagaigan atau lesbian.Homoseksualitas, sebagai suatu pengenal, pada umumnya dibandingkan dengan heteroseksualitas dan biseksualitas. Istilah gay adalah suatu istilah tertentu yang digunakan untuk merujuk kepada pria homoseks. Sedangkan lesbian adalah suatu istilah tertentu yang digunakan untuk merujuk kepada wanita homoseks.
Definisi tersebut bukan definisi mutlak mengingat hal ini diperumit dengan adanya beberapa komponen biologis dan psikologis dari seks dan gender, dan dengan itu seseorang mungkin tidak seratus persen pas dengan kategori di mana ia digolongkan. Beberapa orang bahkan menganggap ofensif perihal pembedaan gender (dan pembedaan orientasi seksual).
Homoseksualitas dapat mengacu kepada:
1.orientasi seksual yang ditandai dengan kesukaan seseorang dengan orang lain mempunyai kelamin sejenis secara biologis atau identitas gender yang sama.
2.perilaku seksual dengan seseorang dengan gender yang sama tidak peduli orientasi seksual atau identitas gender.
3.identitas seksual atau identifikasi diri, yang mungkin dapat mengacu kepada perilaku homoseksual atau orientasi homoseksual.
Ungkapan seksual dan cinta erotis sesama jenis telah menjadi suatu corak dari sejarah kebanyakan budaya yang dikenal sejak sejarah awal . Bagaimanapun, bukanlah sampai abad ke-19 bahwa tindakan dan hubungan seperti itu dilihat sebagaiorientasi seksual yang bersifat relatif stabil. Penggunaan pertama katahomoseksual yang tercatat dalam sejarah adalah pada tahun1869 oleh Karl-Maria Kertbeny,dan kemudian dipopulerkan penggunaannya oleh Richard Freiherr von Krafft-Ebing pada bukunya Psychopathia Sexualis.
Di tahun-tahun sejak Krafft-Ebing, homoseksualitas telah menjadi suatu pokokkajian dan debat. Mula-mula dipandang sebagai penyakit untuk diobati, sekarang lebihsering diselidiki sebagai bagian dari suatu proyek yang lebih besar untuk memahami Ilmu Hayat, ilmu jiwa, politik, genetika, sejarah dan variasi budaya dari identitas dan praktek seksual. status legal dan sosial dari orang yang melaksanakan tindakan homoseks atau mengidentifikasi diri mereka gay atau lesbian beragam di seluruh dunia.
Pandangan Homoseksual dari Aspek Agama
Seluruh umat islam sepakat bahwa homoseksual termasuk dosa besar. Oleh karena perbuatan yang menjijikkan inilah Allah kemudian memusnahkan kaum nabi Luth A.Sdengan cara yang sangat mengerikan. Allah SWT berfirman:
Artinya: Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia, Dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas” (QS. As-Syu’ra : 165-166) Bahkan Homoseksual jauh lebih menjijikkan dan hina daripada perzinahan.
 Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
Artinya: Bunuhlah fa’il dan maf’ulnya (kedua-duanya) (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
Oleh karena itulah ancaman hukuman terhadap pelaku homoseksual jauh lebih berat dibandingkan dengan hukuman bagi pelaku pezina. Didalam perzinahan, hukuman dibagi menjadi dua yaitu bagi yang sudah menikah dihukum rajam, sedangkan bagi yang belum menikah di cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Adapaun dalam praktek homoseksual tidak ada pembagian tersebut. Asalkan sudah dewasa dan berakal (bukan gila) maka hukumannya sama saja (tidak ada perbedaan hukuman bagi yang sudah menikah atau yang belum menikah). Sebenarnya ulama-ulama fiqh bebeda pendapat mengenai hukuman bagi pelaku homoseksual. Diantara pendapat para ulama tersebut adalah:
1.Fuqoha Madzhaf Hanbali: Mereka sepakat bahwa hukuman bagi pelaku homoseksual sama persis dengan hukuman bagi pelaku perzinahan. Yang sudah menikah di rajam dan yang belum menikah dicambuk 100 kali dan diasingkanselama setahun. Adapun dalil yang mereka pergunakan adalahQiyas. Karenadefenisi Homoseksual (Liwath) menurut mereka adalah menyetubuhi sesuatu yang telah diharamkan oleh Allah. Maka mereka menyimpulkan bahwa hukuman bagi pelakunya adalah sama persis dengan hukuman bagi pelaku perzinahan. Tetapi qiyas yang mereka lakukan adalah qiyas ma’a al-fariq (mengqiyaskansesuatu yang berbeda) karenaliwa th (homoseksual) jauh lebih mejijikkan daripada perzinahan
2.Pendapat yang benar adalah pendapat kedua yang mengatakan bahwa hukuman bagi pelaku homoseksual adalah hukuman mati. Karena virus ini kalau saja tersebar dimasyarakat maka ia akan menghancukan masyarakat tersebut.
3.Syekh Ibnu Taymiyah mengatakan bahwa seluruh sahabat Rasulullah SAW sepakat bahwa hukuman bagi keduanya adalah hukuman mati. Sebagaimana Sabda Rasulullah SAW:
Artinya:“Barangsiapa kamu temui melakukan perbuatan kaum Luth (Homoseksual), maka bunuhlah al-fail dan al-maf’ul bi (kedua-duanya)”.

Pandangan Homoseksual dari Aspek Kejiwaan/Psikis
Keterkaitan antara aspek psikis pelaku pezinahan atau homoseksual adalah faktor yang saling mendukung dan saling mempengaruhi otak untuk melakukan perbuatan. Berikut adalah deskripsi kejiwaan pelaku zina atau homoseksual :



*Psikis “ Hewani” mendominasi
Maksudnya adalah kejiwaan manusia pelaku sudah tidak manusiawi lagi.Kondisi yang ada ketika melakukan perzinahan baik bagi hetero seksual maupun homo seksual, adalah psikis hewani yang mementingkan pemuas nafsu birahi belaka. Sedangkan manusia, adalah makhluk yang beradab dengan dilengkapi naluri manusiawi dan akal yang ( seharusnya ) sehat.
*Psikis yang adktif akan perzinahan.
Apabila seseorang melakukan zina atau homoseksual, secara statistic pasti akan mengulanginya lagi (adiktif). Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya penderitaHIV / AIDS baik dalam skala nasional maupun internasional. Sedangkan carapenularan virus HIV / AIDS yang paling banyak dijumpai adalah dengan gontaganti pasangan seksual (baik hetero seksual maupun homoseksual). Cara penularan yang kedua adalah dengan penggunaan jarum suntik yang tidak bersihsecara klinis. Dengan demikian, akibat kejiwaan adiktif terhadap perzinahan tersebut, mengakibatkan pada kesehatan fisik sipelaku perbuatan keji tersebut.
*Psikis yang ekstra posesif
Hal ini terjadi pada umumnya, didominasi oleh gay/ lesbian. Contoh kasus yang tengah menjadi sorotan public saat ini adalah kasus pembunuhan berantai yang dilakukan oleh tersangka Ryan atau Very Idham Afriansyah. Setelah dilakukan uji psikologis oleh Tim Dokter Polri, tersangka Ryan divonis menderita kelainan kejiwaan yang dalam bahasa Ilmu psikologi disebut psikopat, yakni kondisi kejiwaan yang sangat labil dan tidak dapat membedakan perbuatan yang baikatau buruk. Hal tersebut dapat terjadi pada setiap orang yang salah satu pemicunya adalah sifat yang extra posesif ( rasa memiliki terhadap sesuatu yangberlebihan ). Dalam konteks kasus Ryan, extra posesifnya terhadap kekasih geynya adalah pemicu ia melakukan pembunuhan mutilasi terhadap korban .

Pandangan Homoseksual dari Aspek Harta
Salah satu dari beberapa konsekuensi bagi para pelaku zinah atau homoseksual adalah membelanjakan harta mereka ‘diluar rencana’ & secaraekonomis, hal ini merugikan. Bagaimana tidak? Si pelaku tersebut harus mengeluarkan uang atau harta lainya diluar rencana untuk meluluskan atau melampiaskan keinginan birahinya, sebab perzinahan dan homoseksual adalah kegiatan yang diluar kebiasaan manusia pada umumnya. Belum lagi, apabila dideteksi secara medis terkena penyakit yang diakibatkan gonta-ganti pasangan seksual, pastinya akan mengeluarkan dana untuk upaya pemulihan

Pandangan Homoseksual dari Aspek Akal/Daya Pikir
Tidak jauh berbeda dengan kondisi kejiwaan pelaku perzinahan, kondisi akal atau daya pikiran pelaku homoseksual pasti akan berakibat tondensius negative.logikanya, apabila situasi psikis seorang labil, maka akan mempengaruhi daya pikirotak si manusia itu sendiri dalam mengambil keputusan. Hal ini disebabkan oleh manusia terdiri dari jasmani dan rohani yang satu sama lain saling mempengaruhi.

Kesimpulan  pembahasan

Pengertian homoseksual menurut saya tidak perlu dijelaskan panjang lebar karena saya percaya bahwa istilah ini sudah sangat umum dan dapat di mengerti dengan baik oleh masyarakat. Oleh karena itu dalam pemaparan ini tidak kami jelaskan mengenai pengertian tersebut. Kalau menurut saya homoseksual adalah sebuah pengingkaran terhadap hakikat alami dan utama dari makhluk hidup yaitu berkembang biak, makhluk hidup itu jangankan manusia, tumbuhan saja berkembang biak, meski caranya tentu berbeda dengan manusia. Sedangkan yang kedua mengingkari keberadaan hal hal yang saling berlawanan namun menjadi satu kesatuan, seperti misalnya panas dan dingin, jahat dan baik, negatif dan positif, semua hal didunia ini memiliki pasangan yang justru merupakan suatu hal yang berlawanan, adalah tidak alamiah jika menyatukan dua hal yang sama menjadi satu, magnit saja tidak pernah mau bersatu (tolakmenolak) apabila dua kutub nya yang sama dipertemukan, lain halnya jika dua kutub berbeda yang dipertemukan, maka tindakan ini akan menghasilkan kegiatan tarik menarik.

Saran

Muda-mudahan dalam penulisan makalah ini bisa bermanfaat bagi para pembaca umumnya dan bagi penulis khususnya. Dan dalam penulisan makalah ini mungkin masih banyak kesalahan dan kekeliruan, maka dari itu kami selaku penulis mohon sarandan masukanya, karena dengan saran dan masukan itu akan menjadikan penulisan makalah selanjutnya akan semakin baik dan sesuai dengan EYD yang diterapkan.


DAFTAR PUSTAKA

ABD. Madjid Ahmad. "Masa'il Fiqhiyyah (membahas Masalah Fiqih yang Aktual". PT. Garuda Buana Indah, Pasuruan - Jatim 1994.
Harian Surat Kabar Seputar Indonesia Edisi Juli 2009



Tidak ada komentar:

Posting Komentar