Laman

Selasa, 06 Mei 2014

Aspek Bisnis di Bidang Teknologi Informasi

Prosedur pendirian bisnis, kontrak kerja, dan prosedur pengadaan barang/jasa
  1. Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh di hilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang di kenal dengan letter of intent yang dapat berupa izin sementara,izin tetap hingga izin perluasan. Letter of intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagi bentuk surat perjanjian keagenan untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
    • Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
    • Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
    • Bukti Diri
    Selain itu terdapat bebarapa izin perusahaan lainnya yg harus di penuhi :

    • Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdangangan
    • Surat izin Usaha Indrustri (SIUI), diperoleh memlalui DEP. Perindustrian
    • Izin Domisili
    • Izin Gangguan
    • Izin mendirikan bangunan (IMB)
    • Izin dari Departemen TeknisKontrak Kerja IT 
  2. Kontrak Kerja
  • Massa Percobaan  adalah untuk memperhatikan calon buruh ( magang), mampu / tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya.
  • Yang dapat Membuat Perjanjian Kerja adalah untuk membuat kontrak perjanjian kerja
  • Bentuk Perjanjian Kerja adalah bentuk dari perjanjian kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu
  • Isi Perjanjian Kerja adalah isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan dalam praktek kerja
  • Jangka Waktu Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang di dasarkan atas jangka waktu tertentu,
  • Penggunaan Perjanjian Kerja adalah untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis, atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu
  • Ulang Panjar adlah pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majukan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali / mengembalikan uang panjar (pasal 1601e KUH Perdata).
Sumber : http://ridwanmardani.blogspot.com/2013/07/prosedur-pendirian-bisnis-kontrak-kerja.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar